Jakarta,
MK Online - Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diatur dalam
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) dan UU 2/2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pasal 151 UU
Tenaker menegaskan, pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal
mungkin menghindari PHK. Seandainya PHK tidak...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Rabu, 21 September 2011
MK: Hak dan Kewajiban Pengusaha-Pekerja Berhenti Setelah Putusan PHK Inkracht
Langganan:
Postingan (Atom)