Harmoni...

Jakarta, September 2010

Rabu, 21 September 2011

MK: Hak dan Kewajiban Pengusaha-Pekerja Berhenti Setelah Putusan PHK Inkracht

Jakarta, MK Online - Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) dan UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pasal 151 UU Tenaker menegaskan, pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK. Seandainya PHK tidak...
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More