PERATURAN
MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR : 04/PMK/2004
TENTANG
PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN
HASIL PEMILIHAN UMUM
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang : a. bahwa salah satu kewenangan Mahkamah
Konstitusi adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
b.
bahwa Mahkamah Konstitusi dapat...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Selasa, 27 Desember 2005
Langganan:
Postingan (Atom)