Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Selasa, 05 Februari 2013

Keterwakilan Perempuan dalam UU Pemilu Legislatif Multitafsir


Keterwakilan perempuan di parlemen yang tidak seimbang dibanding dengan laki-laki, menyebabkan aspirasi, kepentingan dan kebutuhan perempuan terabaikan dalam proses menganalisa situasi mulai dari level komunitas, mengidentifikasi dan menentukan prioritas masalah, perencanaan serta pengalokasian anggaran pembangunan (the right to development). Umumnya pola pikir dan cara pandang para perencana dan penentu kebijakan, masih dipengaruhi stereotip terhadap perempuan sebagai subordinasi, ibu rumah tangga atau ‘pekerja domestik’.

Terhambatnya akses perempuan ke dunia publik mengakibatkan berlanjutnya ketertinggalan perempuan di berbagai bidang pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Selain itu, berlanjutnya perlakuan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, pada akhirnya berdampak pada peringkat kemajuan pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh.

Kebijakan untuk memenuhi kuota minimum 30% keterwakilan perempuan dalam paket UU Politik (UU Partai Politik dan Pemilu Legislatif), sangat ditentukan oleh internal partai politik, terutama yang berkaitan dengan rekrutmen, kaderisasi, mekanisme pengambilan keputusan berkaitan dengan penetapan nomor urut dan seleksi caleg, penempatan caleg di daerah pemilihan. Umumnya partai politik merekrut ‘siapa saja’, bahkan ada partai politik besar yang secara terbuka mengakui terpaksa merekrut para isteri dan kerabatnya untuk ‘mengisi’ ketentuan Tindakan Khusus Sementara (TKS) “sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam daftar bakal calon (balon), sebagai syarat untuk bisa menjadi partai politik peserta pemilu” (Pasal 8 ayat (2)e dan Pasal 55 UU Pemilu). Dengan demikian, maka rekrutmen perempuan sebagai caleg hanya sekedar sebagai pelaksanaan memenuhi kebijakan TKS untuk menjadi peserta pemilu atau ‘diambil suaranya’ oleh partai politik dan tidak dilakukan secara tulus dan sunggug-sungguh sebagai upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG).

Ketentuan Ambigu

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif), yang mengatur tentang “Kepengurusan Partai” dan “Perempuan Bakal Calon Legislatif”, menggunakan kata-kata yang ambigu (tidak jelas), sehingga menimbulkan multitafsir dan tidak imperatif. Demikian anggapan sejumlah aktivis perempuan yang mengajukan permohoan yudicial review materi UUPemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan mereka diregister oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 20/PUU/XI/2013 pada Selasa, 5 Februari 2013.

Para Pemohon terdiri dari 9 badan hukum privat dan 22 perorangan. Kesembilan badan hukum privat dimaksud yaitu, Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik (PD Politik), Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI), Yayasan LBH APIK Jakarta, Lembaga Partisipasi Perempuan, Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat (PPKM), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Yayasan Institute Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Masyarakat (Institute for Policy and Community Development Studies-IPCOS), Women Research Institute (WRI), dan Yayasan MELATI‘83’. Sedangkan Pemohon perorangan yaitu, Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Suhartini Hadad, Nursyahbani Katjasungkana, S.H., Soelistijowati Soegondo, SH., Sjamsiah Achmad, M.A., Atashendartini Habsjah, Titi Anggraini, Kentjana Indrishwari S, Magdalena Helmina M.S., Dr. Marwah M Yunus Bandie, MM., Rotua Valentina, S.E., S.H., M.H., Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Eni Khairani, Hj. Hairiah, SH, MH., Hana Hasanah Fadel Muhammad., Hj. Noorhari Astuti, S. Sos., Nurmawati Dewi Bantilan, Poppy Maipauw, Poppy Susanti Dharsono, Vivi Effendy, Dra. Siti Nia Nurhasanah, dan Wahidah Suaib.

Materi UUPemilu Legislatif yang diujikan yaitu kata “menyertakan” pada Pasal 8 ayat (2)e, kata “memuat” pada Pasal 55, frasa “....bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan nomor 1 atau 2 atau 3 dan seterusnya...” pada Penjelasan Pasal 56 ayat 2, dan kata “mempertimbangkan” pada Pasal 215 b. Selengkapnya pasal-pasal yang diuji berbunyi:

Pasal 8 ayat (2) huruf e, “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;”

Pasal 55, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.”

Pasal 56 ayat (2), “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.” Kemudian Penjelasan Pasal 56 ayat (2): “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.”

Pasal 215, “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut. a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. c. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu, kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.”

Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut berkaitan dengan keterpilihan dan keterwakilan perempuan dalam UUPemilu Legislatif. Kata dan frasa tersebut tidak menunjukkan adanya kewajiban untuk dipatuhi. Selain itu, dapat ditafsirkan berbagai arti yang berbeda-beda.

Kepengurusan atau daftar bakal calon partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UUPemilu, hanyalah “memuat” nama-nama perempuan, tanpa disertai seleksi kreteria yang jelas berdasarkan kapasitas dan kompetensi sebagai wakil rakyat, serta tanpa ada sanksi hukum yang mengikat. Kata “memuat” pada Pasal 55, berasal dari kata “muat”, yang didefinisikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai: “ada ruang untuk ditempati; dapat berisi; ada di dalamnya, mengandung.” Kata “memuat” mengandung konotasi negatif, karena dapat merujuk kepada benda/obyek. Sedangkan “menyertakan” pada Pasal 8 ayat (2)e berasal dari kata “serta” yang didefinisikan sebagai: “turut, ikut, bersama dengan, menemani, mengiringi, pendamping.”

Berdasarkan definisi tersebut di atas, menurut para Pemohon, kata “menyertakan” lebih tepat digunakan dalam Pasal 55, karena sesuai dengan makna kata dasar “serta”. Kata “menyertakan” dalam konteks tersebut merujuk kepada orang/subyek, bukan benda/ obyek.

Demikian juga dengan frasa “mempertimbangkan keterwakilan perempuan”. Apakah ‘perempuan’ di sini menunjuk kepada calon yang dipilih? Jika merujuk calon yang dipilih, bagaimana jika tidak ada calon perempuan yang mendapatkan perolehan suara yang sama dengan calon pria? Apakah hal tersebut berarti calon perempuan harus diikutsertakan sebagai calon harus dipilih? Bukankah “dipertimbangkan” bisa berarti dapat diterima atau ditolak? Apakah hal ini berarti akan ada suara pemilih perempuan yang akan dibuang? Berapa jumlah pemilih perempuan yang diperlukan agar dapat dianggap bahwa keterwakilan mereka sudah “dipertimbangkan”? Seluruh pertanyaan ini tidak terjawab dalam UUPemilu Legislatif.

Selanjutnya, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) menimbulkan salah mengerti, karena salah menafsirkan isi Pasal 56 ayat (2) pada frasa “setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon”. Hal ini berarti “dari setiap 3 nama bakal calon, bisa lebih dari 1 (satu) perempuan bakal calon. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal tersebut dikatakan, “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya....”. Penggunaan kata “atau” berarti dalam setiap 3 (tiga) bakal calon hanya boleh 1 (satu) orang perempuan bakal calon; di tempat urutan 1, atau 2, atau 3 dst. Jadi, Penjelasan Pasal tersebut malah mengurangi/membatasi jumlah perempuan bakal calon. Dengan demikian, menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) salah tafsir dan menyalahi makna dari TKS sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan, sehingga perlu dihapus.

Hukumnya Wajib

Para Pemohon berharap Mahkamah memandang pemberian TKS sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan merupakan diskriminasi positif, karena memberikan jaminan kepada perempuan untuk memiliki peluang keterpilihan lebih besar dalam Pemilu. Kemudian, ketentuan TKS sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam UUPemilu Legislatif perlu dipertegas menjadi wajib hukumnya, disertai sanksi bagi yang melanggar dan diubah dengan kata-kata yang lebih mengikat secara hukum, supaya efektif dan menghasilkan wakil rakyat (laki-laki dan perempuan) yang kompeten dan mampu menghasilkan kebijakan publik dan program pembangunan yang lebih adil bagi rakyat semuanya.

Para Pemohon berpendapat, tidak adanya pengaturan yang tegas untuk menyertakan perempuan dalam Pasal 8 ayat (2)e, Pasal 55 dan Pasal 215 UUPemilu Legislatif, mengakibatkan terlanggarnya hak-hak konstitusional mereka untuk mendapatkan perlakuan, pengakuan, kedudukan, dan kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak untuk tidak didiskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28Iayat (2) UUD 1945. Oleh sebab itu, para Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 8 ayat (2)e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 b UUPemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara Majalah KONSTITUSI edisi Februari 2013


Update Berita

MK Kabulkan Judicial Review Soal Nomor Urut dan Keterpilihan Caleg Perempuan

Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) pada Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b. Dengan adanya putusan tersebut, keterwakilan perempuan dalam Pemilu lebih diutamakan dalam UU.
“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (12/3).
Dalam putusannya, MK menyatakan Frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dan/atau’.
Sehingga, selengkapnya Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif menjadi:
“Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya,”
MK juga menyatakan frasa ‘mempertimbangkan’ Pasal 215 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengutamakan’.
Dengan kata lain, Pasal 215 UU Pemilu Legislatif menjadi berbunyi:
“Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan”
Dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan frasa ‘atau’ dalam penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU tersebut  dapat dimaknai dalam setiap tiga orang bakal calon, hanya terdapat 1 (satu) perempuan. Namun, tidak memungkinkan adanya dua atau bahkan tiga perempuan sekaligus secara berurutan dalam setiap tiga orang bakal calon. Terlebih lagi, dengan adanya frasa ‘...tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’ semakin memperjelas maksud bahwa  pembentuk undang-undang berpesan kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak menempatkan satu orang perempuan tersebut pada urutan terakhir dalam setiap tiga bakal calon, melainkan pada urutan pertama atau kedua.
Mahkamah juga menilai Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 dan penjelasannya dapat dimaknai secara berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi perempuan dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan berupa hak untuk mencalonkan dan hak untuk dipilih.
“Untuk menjamin peluang keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan sebagai implementasi dari kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, menurut Mahkamah, terhadap frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 haruslah dimaknai kumulatif-alternatif menjadi ‘dan/atau’ dan menghapus keberlakuan frasa ‘tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.

Mengutamakan Perempuan
Sedangkan pada frasa ‘mempertimbangkan’ dalam Pasal 215 UU Pemilu Legislatif,  Mahkamah berpendapat apabila mendasarkan pada perolehan suara terbanyak dan legitimasi keterwakilan dalam bentuk keluasan persebaran perolehan suara, baik laki-laki maupun perempuan yang memperoleh suara terbanyak harus diutamakan untuk menjadi anggota legislatif. Namun, apabila jumlah perolehan suara sama antara satu orang caleg laki-laki dan satu orang caleg perempuan sama, dalam rangka menjamin pelaksanaan affirmative action dan wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, khususnya mengenai perlakuan khusus terhadap kaum perempuan, maka frasa ‘mempertimbangkan’ harus dimaknai ‘mengutamakan’.
Terakhir, agar tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai keabsahan proses Pemilu yang sedang berjalan, khususnya yang terkait dengan penetapan daftar calon anggota legislatif, Mahkamah menegaskan putusan tersebut berlaku ke depan dan tidak berlaku untuk susunan daftar caleg dalam Pemilu yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.
Sebelumnya, Pemohon yang terdiri dari sejumlah aktivis perempuan mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif. Adapun Pasal 56 ayat (2) berbunyi:
Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) menyatakan:
Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2,atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.
Sedangkan Pasal 215 berbunyi:
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.
b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan: pertama, menyatakan Penjelasan Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu, dan/atau dua, dan/atau tiga, dan demikian seterusnya. Tidak hanya pada urutan tiga, enam, dan seterusnya. Kedua, Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. (Lulu Hanifah/mh)





readmore »»  

Tuntutan Pembentukan Dapil Para Diaspora

Sejak pelaksanaan Pemilu di era Reformasi yaitu Pemilu Tahun 1999 hingga 2009, hak suara warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri (WNI LN) dalam Pemilu Legislatif, dimasukkan sebagai perolehan suara Dapil DKI Jakarta II. Hal ini dinilai merugikan hak-hak konstitusional mereka. Merasa diperlakukan tidak adil, sejumlah WNILN mengujikan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UUPemilu Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti permohonan, menuntut pembentukan daerah pemilihan luar negeri (Dapil LN).
Menanggapi permohonan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UUPemilu Legislatif pada (21/1). Persidangan untuk perkara yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 2/PUU-XI/2013 ini, diajukan oleh sejumlah WNI LN yang berasal daerah berbagai daerah di Indonesia. Mereka yaitu, Priyo Puji Wasono (Washington DC), Deyantono Kok Young (Taiwan), Ilhamsyah Abdul Manan (Georgia USA), Nira Bagoes (Toronto), Fify Manan (USA), Renny Damayanti Mallon (San Fransisco), Duta Mardin Umar (Washington DC), Rudy Octavius Sihombing (Taiwan), Muhammad Al Arif (Washington DC), Rizki Nugraha Hamim Penna (Qatar), Syamsiah Hady (Sydney, Australia), Amin Hady (Sydney, Australia), Santa Imelda Paulina Tenyala (Brussels, Belgia), Ismail Umar (Doha, Qatar), Arief Amiharyanto (Doha, Qatar), Dahliana Suryawinata (Den-Haag, Belanda), Hermansyah (Belanda), Tony Thamsir (Taiwan), Firman Mangasa Simanjuntak (Taiwan), Danny Tandela (California, USA), Andry Antoni (Washington DC), Kasuma Juniarni (Korea Selatan), Joko Mulyono Slamet (Korea Selatan), Charles Bonar Pardomuan (Doha-Qatar), Etty Prihartini Theresia (Sanaa, Yaman), Rosalia Adywarman Arby (Jeddah, Saudi Arabia), Aifah Adywarman Arby (Cairo, Mesir), Benyamin Rasyad (Houston, USA), Eli Warti Maliki (Jeddah, Arab Saudi), Heri Sunarli Hansuana (Doha-Qatar), dan Rizaldi Fadilla (Doha-Qatar).
Pasal 22 ayat (1) UUPemilu Legislatif menyatakan, “Daerah pemilihan anggota DPRadalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.”
Pasal 22 ayat (5) UUPemilu Legislatif menyatakan, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”
Para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo, mengungkapkan bahwa hak konstitusional mereka yang dijamin Pasal 28H UUD 1945 terlanggar dengan berlakunya Pasal 22 ayat (1) dan (5) UU Pemilu Legislatif. Sebab, ketentuan dalam pasal ini tidak mencantumkan Dapil LN. Hal ini sangat potensial merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon. Akibatnya, kepentingan para Pemohon sebagai WNI LN secara khusus tidak terwakili di DPRRI.
“Lahirnya pasal dan frasa dalam UU a quo yang tidak mencantumkan adanya Dapil Luar Negeri telah menyebabkan kerugian atau paling tidak menimbulkan potensi kerugian konstitusional Para Pemohon, karena tidak secara khusus terwakili kepentingannya sebagai WNI yang berdomisili di luar negeri dalam keterwakilan di DPR RI,” ujar Ibnu Setyo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Ibnu menjelaskan, konsekuensi dari hak untuk memilih adalah keterwakilan secara adil dalam Pemerintahan khususnya oleh wakil rakyat di DPR RI. Namun kesamaan kedudukan dan hak untuk diwakili dalam pembentukan daerah pemilihan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu. “Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) UU a quo tidak mengakomodasi secara khusus keberadaan pemilih di luar negeri yang secara de facto tidak berdomisili di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam pasal a quo,” jelas Ibnu yang mewakili 31 perseorangan WNI yang berdomisili di luar negeri.

Beda Kepentingan
Lampiran UUPemilu Legislatif pada poin 11 menyebutkan, Dapil DKI Jakarta II meliputi Kota Jakarta Pusat plus Luar Negeri, dan Kota Jakarta Selatan. Lampiran UU Pemilu Legislatif ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penentuan Dapil. Sebab, bagaimana mungkin WNI LN dianggap sebagai bagian dari penduduk DKIJakarta, karena faktanya mereka berasal daerah daerah yang berbeda-beda di Indonesia.
WNI LN seharusnya mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sehingga kepentingannya terwakili. Penempatan kepentingan WNILN secara bersamaan dengan warga Provinsi DKI Jakarta merupakan hal yang salah. Sebab kepentingan politik dan kebutuhan atas keterwakilan antara warga DKIJakarta dengan WNI LN jelas berbeda.
Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif yang selanjutnya dirumuskan dalam lampiran UU Pemilu Legislatif poin 11, merupakan lampiran yang ditetapkan tanpa menggunakan metode penghitungan yang jelas untuk mendapatkan jumlah kursi di setiap provinsi dan Dapil secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan prinsip kesetaraan. Fakta menunjukkan, metode penentuan Dapil sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (4) UUPemilu Legislatif mengakibatkan beberapa provinsi mengalami over-representation (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya). Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami under-representation (jumlah kursi kurang dari yang seharusnya).

Dapil LN
Data Kementerian Luar Negeri RItahun 2011, menunjukkan WNIyang berdomisili di luar negeri berjumlah 4.457.743 jiwa. Jumlah tersebut bisa mencapai hingga 7 juta jiwa jika ditambahkan dengan WNI LN yang tidak melapor ke perwakilan Indonesia di LN.
Jumlah WNI LN tersebut cukup besar melebihi jumlah penduduk Kota Jakarta Pusat (898.883 jiwa) dan Penduduk Kota Jakarta Selatan (2.057.080 jiwa). Kontribusi jumlah WNI LN yang cukup besar ini berbanding terbalik dengan keterwakilan dan perhatian anggota DPR-RIyang berada di Dapil DKIJakarta II.
Sudah selayaknya WNI LN memiliki Dapil tersendiri yang terpisah dari wilayah DKIJakarta. Keterwakilan Dapil LN dengan menggunakan Dapil DKI Jakarta IIsangat tidak efektif karena, pertama, konstituensi WNI LN cukup besar sehingga sudah selayaknya dibentuk Dapil LN.
Kedua, terjadinya voters disenfranchisement karena keterwakilan konstituen WNILN yang cukup besar, tidak ada di DPR-RI. Para wakil rakyat yang terpilih mewakili Dapil DKIJakarta IItidak tampil mewakili kepentingan WNILN. Buktinya, wakil rakyat dari Dapil DKIJakarta IItidak pernah melakukan temu konstituensi kepada WNILN. Mereka juga tidak pernah menyuarakan isu-isu penting yang relevan dengan kepentingan WNI LN.
Ketiga, munculnya sikap apolitis WNI LN. Voters Tournout atau jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tergolong rendah. Hal ini disebabkan tidak efektifnya keterwakilan bagi WNI LN. Bagi konstituen WNI LN, tidak ada pengaruhnya menggunakan hak pilih karena tidak adanya wakil di lembaga legislatif yang dapat menjadi saluran penyampaian aspirasi.
Berdasarkan dalil-dalil (adillah) tersebut di atas, para Pemohon yang menganggap diri mereka sebagai Diaspora Indonesia di LN ini sangat berharap kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca: “Daerah pemilihan anggota DPRadalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri.”
Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) UUPemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri sebagai daerah pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II.

Gayo Tuntut Satu Dapil
Masalah pembagian daerah pemilihan (Dapil), juga memicu rasa keterwakilan masyarakat Gayo, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di DPRRIdan DPRAceh. Hal ini mendorong mendorong 9 orang perwakilan masyarakat Suku Gayo mengajukan pengujian atas Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif.
Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim menggelar sidang untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 6/PUU-XI/2013 pada Senin (28/1/2013). Pada persidangan pendahuluan ini, Mursid, salah seorang dari Pemohon yang juga merupakan anggota DPD dari Aceh, hadir langsung di gedung MK didampingi kuasa hukumnya, Yance Arizona.
Yance mengklaim hilangnya keterwakilan masyarakat minoritas Gayo secara nyata disebabkan karena adanya pembagian Dapil Nanggroe Aceh Darussalam Idan Nangroe Aceh Darussalam IIyang telah memecah empat kabupaten yang dihuni masyarakat Suku Gayo. “Pemecahan menjadi 2 Dapil telah mempersulit keterwakilan Suku Gayo. Dengan tidak adanya wakil, maka tidak ada perhatian dari DPRRI, ” tegas Yance.
Keempat kabupaten tersebut adalah Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Luwes dan Bener Meriah. Idealnya menurut Pemohon, keempat kabupaten yang berpenduduk suku Gayo, tidak dipecah dalam 2 Dapil yang berbeda, melainkan tetap disatukan pada 1 Dapil, agar seluruh suara Suku Gayo dapat lebih terfokus pada para wakilnya, yang otomatis akan menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat Gayo secara komprehensif dan konsisten.
Mursid kemudian mencontohkan, dengan terpecahnya suara Suku Gayo di 2 Dapil yang berbeda, telah menyebabkan tidak ada satupun wakil dari Suku Gayo yang duduk di DPRpada Dapil 2. Sementara dari Dapil 1, Suku Gayo hanya memperoleh 1 kursi dari total 7 kursi yang harus diperebutkan. Nasib yang sama juga terjadi di tingkat DPRD. Ia menambahkan, dari 10 kursi yang tersedia di DPRAceh, suku Gayo hanya mampu mengirimkan 1 orang untuk mewakili masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah. Hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi saat penentuan kursi DPD yang dimiliki Mursid. Ia harus bersengketa ke MK di tahun 2009, untuk mempertahankan haknya guna mewakili daerahnya. Karena itu, Mursid mencurigai, terjadinya pemecahan 2 Dapil yang membelah suara Suku Gayo lebih bernuansa geo-politis, yang bertujuan dengan sengaja menghilangkan keterwakilan suku Gayo di parlemen, baik pusat maupun daerah.

Tiga Dapil Solusi Terbaik
Ditemui usai persidangan, Mursid yang mewakili 8 orang Pemohon lainnya menawarkan solusi pemecahan terbaik bagi pemenuhan rasa keterwakilan masyarakarat Gayo. Menurutnya, pembagian 3 Dapil di Provinsi Aceh Darussalam (NAD), yang terdiri dari Dapil NAD I, Dapil NAD II, dan Dapil NAD III, dapat menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan. Dalam hal ini, 4 kabupaten yang dihuni Suku Gayo, yakni Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara, akan terfokus berada dalam 1 Dapil, yakni Dapil NAD II. Ia menyakini, dengan komposisi Dapil demikian, akan mempermudah Masyarakat Gayo memiliki wakil di DPRD dan DPR RI sehingga dapat menyuarakan kepentingannya.
Sementara itu, dalam nasihatnya, Majelis Hakim meminta Mursid dan kuasanya Yance untuk kembali mempertegas permohonan dengan menjawab pertanyaan, apakah dengan tidak terfokusnya masyarakat Gayo dalam 1 Dapil, maka akan menghilangkan hak keterwakilan di parlemen serta mereduksi pengakuan terhadap budaya lokal suku minoritas Gayo. (Lulu Anjarsari, Nur Rosihin Ana, Juliet)

KONSTITUSI Edisi Februari 2013 No.72

readmore »»  

Tiada lagi Larangan Penggunaan Lambang Negara


Lambang negara Garuda Pancasila, bendera Negara Sang Merah Putih dan Bahasa Indonesia, merupakan jati diri dan identitas Bangsa Indonesia. Keempat simbol negara tersebut merupakan cerminan dari kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara lain. Selain itu, menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Oleh karena itu, perlu diadakan suatu perangkat hukum yang mengatur mengenai keempat simbol tersebut sehingga terjadi persamaan interpretasi mengenai simbol-simbol negara dimaksud.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UULambang Negara). Bentuk, ukuran, dan warna Lambang Negara Garuda Pancasila digali dari unsur kebudayaan, filosofis, dan ideologis (landasan idiil) yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini sebagaimana diurai dalam Pasal 48 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 46, Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf e, dan Pasal 49 huruf c UULambang Negara.
Lambang negara Garuda Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan Pancasila sebagai milik dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Tidak ada alasan untuk menjauhkan lambang Garuda Pancasila dari jangkauan rakyat sebagai pemiliknya, baik secara fisik maupun dengan rekayasa peraturan perundang-undangan, sepanjang digunakan sebagai wujud atau eksploitasi dari rasa nasionalisme dan kecintaan kepada bangsa dan negara Indonesia.
Namun, realitas mengatakan sebaliknya. Penggunaan lambang negara oleh warga negara, justru berbuah penjara. Misalnya yang menimpa Erwin Agustian dan Eko Santoso. Kecintaan dan nasionalisme sebagai warga negara Indonesia, menjadi spirit bagi Erwin dan Eko untuk menggunakan lambang negara Garuda Pancasila. Namun idealisme Pancasila dan nasionalisme Indonesia yang ditunjukkan oleh Erwin dan Eko, justru mengantarkan dua orang buruh di Purwakarta ini ke bilik jeruji besi. Keduanya menjadi korban atas pelaksanaan UULambang Negara.
Bersama dengan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Ryan Muhammad, Erwin Agustian dan Eko Santoso mengajukan permohonan pengujian materi UU Lambang Negara ke Mahkamah Konstitusi. Materi yang diujikan yaitu Pasal 57 huruf c dan huruf d UULambang Negara.
Pasal 57 huruf c menyatakan, “Setiap orang dilarang membuat Lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.”
Pasal 57 huruf d menyatakan, ”Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Larangan tersebut diperkuat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf c yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: … c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
Para Pemohon berdalil, lambang negara Garuda Pancasila yang identik dengan Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Penggunaan lambang negara tidak dapat dibatasi pada sebagian kalangan saja dengan tidak mengenyampingkan tindakan-tindakan yang ditujukan untuk merendahkan lambang negara Garuda Pancasila itu sendiri.
Pasal 57 huruf c dan d adalah tidak sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Seharusnya lambang negara harus “membumi” dan dimasyarakatkan kepada seluruh warga negara Indonesia, agar mengakar dan tidak jauh atau bahkan terpisahkan dari bangsa Indonesia sendiri sebagai pemiliknya. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai media dan cara atau model, kreativitas atau upaya sepanjang tidak merusak atau merubah bentuk lambang Negara itu sendiri.
Ketentuan Pasal 57 huruf c yang memuat larangan membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara adalah tidak sesuai dengan semangat kebebasan berpikir, berkehendak, serta berserikat dan berkumpul untuk mengekspresikan kehendaknya di muka umum, dengan tidak mengenyampingkan tindakan-tindakan pihak tertentu yang bermakna sebagai klaim miliknya sendiri atau golongan tertentu. Demikian pula dengan Pasal 57 huruf d, larangan menggunakan lambang Negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam undang-undang ini adalah tidak sesuai dengan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Milik Pejabat
Ketentuan dalam UU Lambang Negara tersebut justru menjauhkan masyarakat dari lambang negaranya sendiri. Lambang negara seolah-olah hanya milik pejabat Negara atau kelompok tertentu saja. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28Iayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Memperkuat dalil, para Pemohon pun menghadirkan Prof. Dr. Asvi Warman Adam. Asvi pernah menjadi saksi ahli dalam kasus buruh di Purwakarta yang stempelnya menggunakan lambang Garuda. Asvi juga saksi ahli dalam kasus Timnas PSSIyang menggunakan lambang Garuda pada kaos seragamnya. Menurut Asvi, pasal yang mengancam pidana bagi pengguna lambang yang tidak sesuai ketentuan UUadalah hal yang tidak dapat diterima. Kasus Erwin dan Eko, dua buruh di Purwakarta, ternyata perkara tersebut muncul atas aduan organisasi masyarakat pesaing kedua buruh tersebut. Artinya ketentuan mengenai lambang hanya dipergunakan sebagai alat untuk persaingan politik. “Persoalan Garuda Pancasila ini juga digunakan untuk kepentingan politik, untuk kepentingan menyingkirkan, menindas, atau menentang lawan politik,” kata Asvi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2012.
Sementara dalam gugatan terhadap Timnas PSSI, putusan PN tidak kunci atau apa yang ada Mahkamah Konstitusi, dan itu kan ada gambar Garuda Pancasila,” lanjut Asvi.
Mahkamah berpendapat, tanda dalam perspektif ilmu tanda (semiotik) adalah sesuatu yang mewakili sesuatu. Secara umum terdapat tiga bentuk hubungan antara penanda (signifier) dengan petanda (signified), yaitu ikon, indeks, dan simbol. Ikon adalah sesuatu yang dipilih menjadi penanda karena keserupaan bentuknya dengan objek yang diwakili. Indeks adalah sesuatu yang dipilih menjadi penanda karena mengisyaratkan objek yang diwakilinya. Sedangkan simbol adalah penanda yang dipilih karena disepakati secara konvensional atau lazim dipergunakan oleh masyarakat untuk mewakili objek tertentu.
Objek petanda bukan hanya bersifat fisik, melainkan meliputi juga nilai-nilai atau konsepsi-konsepsi. Negara Indonesia sebagai suatu kompleks suku bangsa, nilai, dan perilaku; atau sebagai kompleks fisik/benda/alam dan budaya, mutlak memerlukan sebuah penanda untuk menyebut secara ringkas/mudah keberadaan kompleks suku bangsa, nilai, dan perilaku dimaksud. Tanda yang dipergunakan untuk mewakili negara Indonesia, dengan demikian haruslah mencerminkan kompleksitas yang dikandung oleh negara Indonesia.
Bukan Ikon
Burung Garuda Pancasila bukan sebuah ikon karena tidak memiliki kemiripan/keserupaan secara langsung dengan konsep negara Indonesia. Garuda Pancasila dipilih mewakili bangsa-negara Indonesia berdasarkan kesepakatan rakyat Indonesia. Tanda yang muncul dari kesepakatan bersama ini lebih tepat disebut sebagai simbol, atau salah satu variannya, yaitu lambang. Dalam lambang Garuda Pancasila tersebut terkandung keseluruhan identitas bangsa-negara Indonesia, yang meliputi pula nilai-nilai luhur yang dicita-citakan bangsa-negara Indonesia. Namun keterwakilan semua bentuk identitas negara-bangsa Indonesia ke dalam bentuk Garuda Pancasila, tidak berarti bahwa keragaman yang dimiliki tidak boleh dipergunakan secara sendiri-sendiri. Setiap identitas bagian negara-bangsa Indonesia tetap dapat dipergunakan secara terpisah.
Lambang mewakili keseluruhan negara-bangsa Indonesia, sehingga individu warga negara Indonesia sebagai bagian dari negara-bangsa Indonesia tersebut, memiliki hak untuk mempergunakan lambang negara atau identitas lain dari negara, maupun mempergunakan bentuk-bentuk identitas lainnya secara terpisah maupun bersama-sama.
Lambang negara yang mengandung makna tentu harus dihormati dan dihargai secara terus-menerus dari generasi ke generasi. Meskipun dalam konteks tertentu makna suatu tanda selalu bersifat relatif, yang artinya dapat berubah seturut waktu. Namun upaya melanggengkan nilai-nilai negara-bangsa adalah hal yang harus diupayakan sebaik mungkin demi keberlangsungan keberadaan negara-bangsa bersangkutan.
Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mewariskan keberadaan lambang negara (baik dari segi nilai maupun wujud fisiknya) adalah dengan membakukan standar bentuk lambang negara dimaksud. Kebakuan bentuk lambang memang tidak dapat menjamin bahwa makna lambang tersebut akan ikut ajeg atau tidak berubah. Begitu pula sebaliknya, bahwa keajegan makna lambang negara tidak menjamin tidak berubahnya bentuk lambang negara. Namun demikian, dalam rangka melanggengkan makna lambang negara, sekecil apapun usaha yang dilakukan negara, menurut Mahkamah hal tersebut memang sepatutnya dilakukan.
Kekang Ekspresi
Mahkamah lebih lanjut dalam pendapatnya menyatakan, larangan pada ketentuan Pasal 57 huruf c UUlambang negara, tidak dimaksudkan untuk mengekang hak-hak warga negara dalam menggunakan lambang negara Indonesia. Penggunaan bentuk-bentuk yang sama atau mirip lambang negara sebagai lambang perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan, memunculkan potensi kerugian bagi warga negara secara keseluruhan. Kemiripan atau kesamaan bentuk lambang antara negara dengan perseorangan atau organisasi lain di luar negara akan memunculkan anggapan bahwa negara dan pihak bukan negara memiliki kemiripan atau kesamaan dalam berbagai hal, sehingga menimbulkan kerancuan.
Pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya UUtersebut. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon beralasan menurut hukum.
Pasal 57 huruf d UU adalah larangan yang diikuti ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 69 huruf c. Dengan demikian terdapat hubungan yang erat antara kedua pasal tersebut sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, maka pertimbangan hukum Mahkamah terhadap Pasal 57 huruf d tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 69 huruf c.
Alhasil, Mahkamah dalam putusannya menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. “Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 4/PUU-X/2012 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/1/2013). Mahkamah menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UULambang Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana)

KONSTITUSI Edisi Februari 2013 No.72


Selengkapnya putusan pengujian UU Lambang Negara bisa dibaca di sini
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More